TATA CARA SHOLAT YANG BENAR

pengertian dan tata cara sholat yang benar menurut ajaran nabi 









Berbagai Dalil Mengenai Solat

Dalil tujuan pelaksanaan sholat terdapat dalam Al-quran surat (20:14) yang tertera sebagai berikut :

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي – 20:14

Artinya :

Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah shalat untuk mengingat Aku. ( Surah Taha [20:14] )

Dalam surat Ta Ha (20:14) tersebut menjelaskan bahwa tujuan sholat adalah agar setiap hambanya senangtiasa selalu berdzikir kepada Allah. Arti berdzikir disini adalah selalu mengingat Allah dimanapun dan kapanpun. Seperti ketika kita takbir membaca ‘’ Allahuakbar’’ yang beratri Allah maha besar menjelaskan tentang keagungan Allah. Ketika hati kita selalu mengingat Allah membuat jiwa kita menjadi tenang dan tentram.

Dan juga Al Quran Surat (29:45)

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ – 29:45

Artinya :

Bacalah Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (shalat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. ( Surah Al-‘Ankabut [29:45] )

Sedangkan dalam surat Al Ankabut (29:45) menyebutkan bahwa sholat mampu menghindarkan kita dari perbuatan keji dan mungkar. Dalam ayat tersebut berarti jika sholat kita baik, benar dan khusyuk, hal tersebut membuat nurani kita paham akan segala larangan yang diperintahkan untuk tidak dilakukan yang bisa disebut dengan kualitas ketaqwaan seseorang. Karena kualitas ketaqwaan seseorang akan selalu menjaga hati, lisan dan perbuatan dari niat menyakiti dan mendzalimi seseorang.

Tujuan Sholat

Sholat menjadi dasar dan pedoman dari setiap aktifitas kehidupan manusia. Karena sholat adalah amalan yang pertamakali akan dihisap di akhirat kelak. Oleh karena itu sholat merupakan ibadah yang mengatur segala aktifitas baik itu diperintahkan maupun dilarang Tuhan. Aktifitas manusia berhubungan dengan Allah sebagai Tuhan penciptannya yang disebut habluminallah sedangkan aktifitas yang berhubungan dengan manusia disebut habluminannas.

Tujuan Allah menciptakan kita adalah untuk beribadah dengan amal kebaikan dan menyembah kepadannya. Menyembah disini berarti beribadah dan salah satunnya adalah sholat. Kita hidup didunia ini hanya sementara dan dari kehidupan di dunia inilah penentu kehidupan kita selanjutnya yaitu kehidupan akhirat yang merupakan kehidupan kekal selamannya. Amalan perbuatan kita yang akan menentukan kita akan masuk surga ataupun neraka yang menjadi tujuan hidup manusia sesungguhnya.

Al Quran Surah Al Baqarah ayat 45

وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ

Artinya : ”Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. dan Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’”. (QS. Al Baqoroh : 45)



Ibarat orang mengatakan bahwa hidup didunia adalah permainan. Di dunia kita diuji dengan waktu dan keadaan. Segalannya sudah diatur didalam Al-Qur’an bahwa manusia bisa memilih untuk bersujud menyembahNya atau menjadi kafir. Jika di dunia ini kita lolos dari ujian baik itu kemudahan atau kesulitan kita tetap menjaga iman dan taqwa kita, kita dapat memenangkan surga, Begitu pula sebaliknya.

Segala amalan yang mengarahkan kita ke surga memang tidak mudah, terjal bak mawar berduri. Kita akan banyak diuji didunia ini seperti mampukan kita menahan diri dari perbuatan maksiat, mampukah kita mengorbankan harta kita untuk berjuang di jalan Allah, mampukah kita menahan diri dari lisan yang kotor, menggunjing, menghasut dan memfitnah, mampukah kita solat dan berpuasa dalam keadaan sulit sekalipun.

Khusyu dalam Sholat

Allah ta’ala berfirman, menceritakan tentang keadaan orang-orang yang beriman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (١) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ (٢)



“Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman. Yaitu, orang-orang yang khusyu’ dalam sholat mereka” (Al Mu’minun : 1-2)

Dari solat yang benar dan khusyu akan merasuk ke jiwa dan hati terdalam, hati akan menghayati dan memahami makna yang terkandung dari sholat tersebut, kemudian dari pemahaman akan terlihat dari segala perbuatan kita yang menunjukkan bagaimana kualitas sholat, ibadah dan perbuatan kita kepada Allah yang disebut habluminallah.

Hati yang selalu mengingat Allah akan tercermin dari aura, perkataan dan perbuatan kita yang selalu terjaga dan dapat dikendalikan karena kita akan merasa takut jika tidak dapat mengendalikan diri dari kemaksiatan, kita akan selalu merasa diawasi dari segala perbuatan yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Sekecil apapun itu.

Dasar Hukum Sholat Wajib dan Sunah

Sholat adalah kewajiban kita sebagai manusia kepada Tuhan penciptanNya, dan pada dasarnya manusia yang membutuhkan Ibadah Sholat. Yang jikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Pahala sholat akan lebih banyak jika dikerjakan berjamaah daripada sendirian. Kewajiban ini menjadi pondasi seperti tiang. Jika tiangnya roboh maka seluruh amalan kita juga tidak sempurna.

QS. Adz Dzariyat: 56

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ – 51:56

Artinya :

Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku. (QS. Adz Dzariyat: 56)

Sholat Wajib

Sholat adalah kewajiban yang mempunyai hukum wajib dan sunah tergantung jenis sholatnya. Solat yang termasuk fardu ada dua yaitu fardu ain yaitu sholat yang wajib dikerjakan dan tidak boleh digantikan oleh orang lain seperti sholat 5 waktu dan sholat jum’at bagi laki-laki sedangkan fardu kifayah adalah sholat yang wajib dikerjakan dan tidak berkaitan dengan dirinnya seperti solat jenazah. Sholat Wajib ada 5 yaitu ; Sholat Subuh, Sholat Dzuhur, Sholat Ashar, Sholat Magrib, Sholat Isya.
contoh:Shalat Subuh; dimulai sejak munculnya fajar shaddiq, yaitu cahaya putih yang melintang di ufuk timur sampai ketika matahari terbit. Untuk di Indonesia menurut WIB kira-kira sekitar pukul +30-05.30 WIB.(Baca : Makna Doa Qunut)
Shalat Dzuhur; dimulai jika matahari telah condong ke arah barat sampai tiba waktu Ashar. Untuk di Indonesia menurut WIB kira-kira sekitar pukul +00-14.30 WIB.
Shalat Ashar; diawali ketika kita meletakkan benda dan bayangannya lebih panjang dari benda itu sendiri (dalam Mazhab Hanafi jika panjang bayangan dua kali panjang benda), berakhir ketika matahari terbenam. Untuk di Indonesia menurut WIB kira-kira sekitar pukul +00-17.30 WIB.(Baca : Keutamaan Shalat Ashar Berjamaah)
Shalat Maghrib; dimulai sejak terbenamnya matahari sampai masuk waktu ‘Isya. Untuk di Indonesia menurut WIB kira-kira sekitar pukul +00-19.30 WIB.(Baca : Shalat Taubat)
Shalat ‘Isya; dimulai sejak hilangnya cahaya merah (syafaq) di barat sampai terbit fajar shaddiq esok pagi. Untuk di Indonesia menurut WIB kira-kira sekitar pukul +00-04.00 keesokan paginya.
Baca juga :

Keutamaan Shalat Fajar
Keutamaan Shalat Tahiyatul Masjid
Tata Cara Shalat Jamak
Shalat dalam Kendaraan
Syarat – Syarat Shalat

Beragama Islam.
Sudah baligh dan berakal.
Suci dari hadast atau najis.(Baca : Jenis-Jenis Najis Dalam Islam)
Suci seluruh anggota badan, pakaian, dan tempat.
Menutup aurat; laki-laki auratnya antara pusar sampa lutut, sedangkan wanita auratnya seluruh anggota badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Telah masuk waktu yang sudah ditentukan untuk masing-masing shalat.
Menghadap kiblat.
Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnat.(Baca : Keutamaan Shalat Witir)
Rukun Shalat

Membaca niat
Takbiratul ihram.
Berdiri tegak bagi yang mampu, boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.
Membaca surah Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at.
Ruku’ dengan thuma’ninah.
I’tidah dengan thuma’ninah.
Sujud dengan kali dan thuma’ninah.
Duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah.
Duduk tasyahud akhir dengan thuma’ninah.
Membaca tasyahud akhir.(Baca : Shalat Hajat)
Membaca shalawat Nabi pada tasyahud akhir.
Membaca salam yang pertama.
Tertib; berurutan dalam mengerjakan rukun-rukun shalat.
Baca juga :

Hukum Shalat Berjamaah Dengan Pacar
Shalat Fardhu
Shalat Jenazah
Cara Melaksanakan Shalat Tahajud
Yang Membatalkan Shalat

Bila sala satu syarat atau rukunnya tidak dikerjakan atau sengaja tidak dikerjakan.
Terkena najis yang tidak dimaafkan.(Baca : Cara Membersihkan Najis)
Terbuka auratnya.
Berkata-kata dengan sengaja walau hanya satu huruf tapi yang memberi pengertian.
Mengubah niat; misalnya ingin memutuskan shalat.
Makan atau minum saat shalat walau hanya sedikit.
Tertawa terbahak-bahak.
Membelakangi kiblat.
Mendahului imamnya dua rukun (jika shalat berjamah).
Murtad (keluar dari Islam).
Menambah rukun yang berupa perbuatan seperti ruku’ dan sujud.
Bergerak berturut-turut tiga kali seperti melangkah atau berjalan dengan sengaja.
Baca juga :

Hukum Menahan Kentut Saat Sholat
Hukum Keluar Air Mazi dengan Sengaja
Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
Cara Berwudhu yang Benar
Sunnat Dalam Mengerjakan Shalat

1. Sunnat Hai’at

Sunaat Hai’at ialah apabila tidak dikerjakan, tertinggal, atau tidak diinginkan untuk melakukannya tidak perlu melakukan sujuh sahwi.

Mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratul ihram, ketika ruku’, dan ketika berdiri dari ruku’.
Meletakkan telapak tangan yang kanan diatas tangan kiri ketika bersidekap.
Membaca do’a iftitah setelah takbiratul ihram.(Baca : Hukum Membaca Doa Iftitah)
Membaca ta’awwudz ketika hendak membaca Al-Fatihah.
Membaca “Aamiin” setelah selesai membaca Al-Fatihah.
Membaca surat Al-Qur’an pada dua raka’at pertama sehabis membaca Al-Fatihah.
Mengeraskan bacaan surat Al-Alfatihah dan surat Al-Qur’an pada raka’at pertama dan kedua pada shalat Maghrib, ‘Isya, dan Subuh; kecuali makmum.
Membaca takbir ketika gerakan naik turun.
Membaca Sami’ Allaahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dan membaca Rabbanaa lakal hamdu ketika I’tidal.
Meletakkan telapak tangan di atas paha pada waktu duduk bertasyahud awal dan akhir dengan membentangkan yang kiri dan menggenggam yang kanan kecuali jari telunjuk.
Duduk iftirasy (duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut) dalam duduk dalam shalat.
Duduk tawwaruk (simpuh) pada waktu duduk tasyahud akhir.
Membaca salam yang kedua.
Memalingkan muka ke kanan dan kiri masing-masing ketika mengucap salam.
2. Sunnat Ab’adh

Yakni sunnat dalam shalat yang apabila ditinggalkan maka disunnatkan untuk menggangantinya dengan sujud sahwi. Cara melakukan sujud sahwi adalah dengan dua kali sujud sebagaimana sujud biasa, dilakukan sebelum salam.

Membaca tasyahud awal
Membaca shalawat pada tasyahud awal.(Baca : Manfaat Shalawat Nariyah )
Membaca shalawat atas keluarga Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir
Membaca do’a Qunut pada shalat Subuh.(Baca : Makna Doa Qunut)
Makruh Shalat

Menaruh telapak tangan di dalam lengan baju ketika takbiratul ihram, ruku’, dan sujud.
Memejamkan mata.
Menutup mulutnya rapat-rapat.
Memalingkan muka ke kiri dan kanan (tengok sana sini)
Menengadah ke langit.
Kepalanya terbuka.
Bertolak pinggang.
Menahan hadast.
Meludah
Mengerjakan shalat di atas kuburan.
Melakukan hal-hal yang dapat mengurangi kekhusyuk’an shalat.
Perbedaan Shalat Laki-laki dan Perempuan

Laki-laki

Auratnya antara pusar sampai lutut.
Merenggangkan kedua siku tangan dari kedua lambung saat ruku’ dan sujud.
Saat ruku’ dan sujud mengangkat pertunya dari kedua paha.
Menyaringkan suara bacaannya.
Bila terdapat kesalahan maka menegur imam dengan ucapan tasbih Sunhaanallah.
Perempuan

Auratnya seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Merapatkan satu anggota tubuh kepada anggota tubuh lainnya.
Saat ruku’ dan sujud meletakkan perut pada kedua paha.
Merendahkan suara bacaan di hadapan laki-laki yang bukan muhrim.
Bila terdapat kesalahan maka menegur imam dengan tepuk tangan; yaitu telapak tangan kanan dipukulkan ke punggung tangan yang kiri.
TATA CARA SHOLAT
Tata Cara Mengerjakan Shalat Serta Bacaannya

1. Berdiri tegak menghadap kiblat dan sambil mengucap niat untuk mengerjakan shalat. Niat shalat adalah sesuai dengan shalat yang sedang dikerjakan;

Niat Shalat Subuh :
“Ushalli fardhas subhi rak’ataini mustqbilal qiblati adaa-an (ma’mumam/imaaman) lillaahi ta’aalaa. Allaahu akbar.”

Artinya:

“Aku niat shalat fardhu subuh dua raka’at menghadap kiblat (sebagai ma’mum/sebagai imam) karena Allah Ta’ala. Allah Maha Besar.”

Niat Shalat Dzuhur :
“Ushalli fardhadz dzuhri arba’a raka’aatin mustqbilal qiblati adaa-an (ma’mumam/imaaman) lillaahi ta’aalaa. Allaahu akbar.”

Artinya:

“Aku niat shalat fardhu dzuhur empat raka’at menghadap kiblat (sebagai ma’mum/sebagai imam) karena Allah Ta’ala. Allah Maha Besar.”

Niat Shalat Ashar :
“Ushalli fardhal ashri arba’a raka’aatin mustqbilal qiblati adaa-an (ma’mumam/imaaman) lillaahi ta’aalaa. Allaahu akbar.”

Artinya:

“Aku niat shalat fardhu ashar empat raka’at menghadap kiblat (sebagai ma’mum/sebagai imam) karena Allah Ta’ala. Allah Maha Besar.”

Niat Shalat Maghrib :
“Ushalli fardhal maghribi salasa’ raka’aatin mustqbilal qiblati adaa-an (ma’mumam/imaaman) lillaahi ta’aalaa. Allaahu akbar.”

Artinya:

“Aku niat shalat fardhu maghrib tiga raka’at menghadap kiblat (sebagai ma’mum/sebagai imam) karena Allah Ta’ala. Allah Maha Besar.”

Niat Shalat ‘Isya :
“Ushalli fardhal ‘Isyaa-i raka’aatin mustqbilal qiblati adaa-an (ma’mumam/imaaman) lillaahi ta’aalaa. Allaahu akbar.”

Artinya:

“Aku niat shalat fardhu ‘isya empat raka’at menghadap kiblat (sebagai ma’mum/sebagai imam) karena Allah Ta’ala. Allah Maha Besar.”

Baca juga :

Manfaat Shalat Tarawih
Fadhilah Tarawih Setiap Malam
Shalat Tarawih bagi Wanita
Shalat Lailatul Qadar
2. Kemudian takbiratul ihram (mengangkat kedua tangan sambil membaca: Allaahu akbar (Allah Maha Besar).

3. Kemudian kedua tangan disedekapkan pada dada dan membaca do’a iftitah:

للهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرً وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. أِنِّ وَجَّهْةُ وَجْهِيَ ِللذِيْ فَطَرَالسَّمَوَاتِ وَاْلآَرْضَ حَنِيِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمْحْيَايَ وَمَمَاتِيْ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

“Allaahu akbaru kabiiraa wal hamdu lillaahi katsiiraa wasubhaanallaahi bukrataw waashiilaa. Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas samaawaati wal ardha haniifam muslimaw wamaa ana minal musyrikiin. Inna shalaatii wanusukii wamahyaaya wamamaatii lillaahirabbil ‘aalamiin. Laa syariika lahuu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimiin.”

Artinya:

“Allah Maha Besar, Maha Sempurna kebesaran-Nya. Segala puji bagi Allah, pujian yang sebanyak-banyaknya. Dan Maha Suci Allah sepanjang pagi dan petang. Kuhadapkan wajahku kepada zat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan penuh ketulusan dan kepasrahan dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku semuanya untuk Allah, penguasa alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan demikianlah aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang islam.”

Dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah:

.بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ . الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم . مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ   . إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
.اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ . صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

“Bismillaahir rahmaanir rahiim. Alhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin. Arrahmaanir rahiim. Maalikiyaumiddiin. Iyyaaka na’budu waiyyaaka nasta’iinu. Ihdinash shiraathal mustaqiim. Shiraathal ladziina an’amta ‘alaihim ghairil maghdhuubi ‘alaihim waladhdhaalliin. Aamiin.”

Artinya:

“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Penguasa hari pembalasan. Hanya kepada-Mu lah aku menyembah dan hanya kepada-Mu lah aku memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. Yaitu jalannya orang-orang yang telah Kau berikan nikmat, bukan jalannya orang-orang yang Kau murkai dan bukan pula jalannya orang-orang yang sesat.”

Dilanjutkan dengan membaca salah satu surah pendek atau ayat-ayat dalam Al-Qur’an.

4. Ruku’

Selesai membaca surat, lalu kedua tangan diangkat setinggi telinga dan membaca Allaahu akbar, kemudian badan dibungkukkan, kedua tangan memegang lutut dan  ditekankan. Usahakan antara punggung dan kepala supaya rata. Setelah sempurna, kemudian membaca:

“Subhaana rabbiyal ‘adziimi wa bihamdih”. (3x)

Artinya:

“Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung serta memujilah aku kepada-Nya.” (3x)

5. I’tidal

Setelah ruku’, kemudian bangkit tegak dengan mengangkat kedua tangan setinggi telinga sambil membaca:

“Sami’allaahu liman hamidah.”

Artinya:

“Allah mendengar orang yang memuji-Nya.”

Setelah berdiri tegak lalu membaca:

“Rabbanaa lakal hamdu mil’us samaawati wa mil ‘ulardhi wa mil ‘umaasyi’ta min syai’in ba’du.”

Artinya:

“Ya Allah Tuhan Kami. Bagi-Mu segala puji, sepenuh langit dan bumi dan sepenuh barang yang Engkau kehendaki sesudah itu.”

6. Sujud

Selesai I’tidal lalu sujud; dengan meletakkan dahi di alas shalat. Ketika turun, yaitu dari berdiri i’tidal ke sujud sambil memabca Allahuu akbar. Dan saat sujud membaca tasbih:

“Subhaana rabbiyal a‘laa wa bihamdih.” (3x)

Artinya:

“Maha Suci Allah, serta memujilah aku kepada-Nya.”



7. Duduk di antar dua Sujud

Setelah sujud lalu bangun untuk duduk sambil membaca Allaahu akbar, dan saat duduk membaca:

“Rabbighfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii warzuqnii wahdinii wa’aafinii wa’fu ‘annii.”

Artinya:

“Ya Allah, ampunilah dosaku, belas kasihanilah aku dan angkatlah derajatku dan ebrilah rezeki kepadaku, dan berilah aku petunjuk, dabn berilah kesehatan bagiku dan berilah ampunan kepadaku.”

8. Sujud Kedua

Sujud kedua, ketiga, dan keempat dikerjakan seperti sujud pertama baik cara maupun bacaannya.

9. Tasyahud Awal

Pada raka’at kedua (jika kita Shalat kecuali shalat Subuh), kita duduk membentuk tasyahud awal dengan sikap kaki kanan tegak dan kaki kiri diduduki sambil membaca tasyahud awal:

اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِاللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ اَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَاَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهُ، اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،

“Attahiyyaatul mubaarakaatush shalawatuth thayyibaatu lillaah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh. Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadadillaahish shaalihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallaah. Wa asyhadu anna muhammadar rasuulullaah. Allaahumma shalli ‘alaa sayyidinaa muhammad.”

Artinya:

“Segala kehormatan, keberkahan, rahmat dan kebaikan adalah milik Allah. Semoga keselamatan, rahmat Allah dan berkah-Nya (tetap tercurahkan) atas mu, wahai Nabi (Muhammad). Semoga keselamatan (tetap terlimpahkan) atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah utusan Allah. Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad.”

Selesai Tahiyat Awal, lalu berdiri kembali dengan mengangkat kedua tangan setinggi telinga sambil membaca Allaahu akbar untuk mengerjakan raka’at ketiga (cara-caranya sama seperti raka’at pertama (tanpa dimulai membaca do’a Iftitah dan sesudah membaca surat Al-Fatihah tidak membaca surat pendek maupun ayat-ayat Al-Qur’an).

Selesai raka’at ketiga, langsung mengerjakan raka’at keempat (cara-caranya sama seperti raka’at kedua, hanya saja setelah sujud terakhir (sujud kedua) lalu duduk kaki bersilang (tawarruk) atau tahiyat akhir.

Baca juga :

Hukum Shalat Tarawih Sendirian
Shalat Fardhu
Shalat Witir
Shalat Jum’at
10. Tahiyatul Akhir

Cara duduknya; usahakan pantat menempel di alas shalat dan kaki kiri dimasukkan ke bawah kaki kanan. Jari-jari kaki kanan tetap menekan ke kiri alas shalat. Bacaan tahiyat akhir sama seperti bacaan tahiyat awal ditambah dengan bacaan berikut ini:

“Wa ‘alaa aali sayyidinaa muhammad.”

Artinya:

“Ya Allah, limpahkanlah rahmat atas keluarga Nabi Muhammad SAW.”

Disunatkan membaca Shalawat Ibrahimiyah :

كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَرَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

“Kamaa shallaitaa ‘alaa sayyidinaa ibraahiim wa ‘alaa aali sayyidinaa ibraahiim. Wa baarik ‘alaa sayyidinaa muhammad wa ‘alaa aali sayyidinaa muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa sayyidinaa ibraahiim wa ‘alaa aali sayyidinaa ibraahiim. Fil ‘aalamiina innaka hamiidummajiid.

Artinya:

“Sebagaimana pernah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad beserta para keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkah kepada Nabi Ibrahim beserta keluarganya. Di seluruh alam semesta Engkaulah Yang Terpuji dan Maha Mulia.”

11. Salam

Selesai tahiyat akhir, kemudia salam dengan menengok ke kanan dan ke kiri sambil membaca:

“Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.”

Artinya:

“Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.”

Pada waktu salam pertama kita terlebih dahulu menengok ke sebelah kanan, baru ke sebelah kiri. Dengan salam, berarti shalat kita telah selesai.

Sholat Sunah

Sedangkan sholat sunah adalah sholat yang dianjurkan jika dikerjakan mendapat pahala jika ditinggalkan tidak berdosa. Contoh Sholat sunah yang biasanya dilakukan setiap hari yaitu Sholat Dhuha, Sholat Tahajud dll. Sholat sunah ada dua yaitu sunah muakkad yaitu sholat yang dianjurkan dengan penekanan kuat seperti sholat di hari raya idul fitri dan idul adha sedangkan sholat sunah ghairu muakkad adalah solat yang dianjurkan tetapi tidak dengan penekanan kuat seperti sholat rawatib.
contoh:
1. Shalat Wudhu

Sebelum kita mengerjakan shalat, sudah pasti terlebih dahulu kita melakukan wudhu. Shalat wudhu merupakan shalat sunnat yang bisa kita kerjakan setelah melakukan wudhu, sebelum kita melaksanakan shalat (shalat yang sebenarnya ingin kita lakukan, misalnya; kita ingin shalat maghrib.

Setelah berwudhu kita bisa mengerjakan sunat wudhu sebanyak 2 raka’at, baru mengerjakan Shalat Maghrib). Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa yang berwudhu, lalu mengerjakan shalat dua raka’at tidak lalai (dengan khusyu) dalam keduanya, maka diampuni dosa-dosa yang sudah lewat”. (HR. Abu Dawud).

Tata Cara Shalat Sunnat Wudhu
Doa Sesudah Mengerjakan Shalat Wudhu
2. Shalat Tahiyatul Masjid

Shalat Tahiyatul Masjid merupakan shalat sunat yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan penghormatan terhadap mesjid sebagai rumah Allah SWT. Shalat ini bisa dilakukan kapan pun oleh mereka yang berada di mesjid. Shalat ini baik untuk dikerjakan sebelum melaksanakan shalat berjamaah di mesjid.

Dikecualikan bagi khortib mesjid yang akan shalat atau berkhutbah pada shalat Jum’at, pengurus mesjid, atau seorang imam yang akan melaksanakan shalat wajib, serta setelah iqamah (menurut Ibnu Hajar dalam Subulus Salam; 1/30).

Tata Cara Shalat Sunnat Tahiyatul Masjid

Dilakukan sebanyak dua raka’at, pelaksanaannya sebagaimana shalat sunnat lainnya, hanya berbeda dalam lafaz niatnya saja. Adapun lafaz niat shalat Tahiyatul Masjid adalah;

“Ushalli sunnata tahiyyatal masjidi rak’ataini lillaahi ta’aala. Allaahu akbar.”, yang artinya “Saya berniat shalat Tahiyyat Masjid dua raka’at karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar”.

Adapun bacaan surah dalam raka’at pertama maupun kedua boleh apa saja.

Doa Sesudah Shalat Sunnat Tahiyatul Masjid

“Allaahumma sho\lli wasallim ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shohbihi ajma’in. allaahumma robbanaa aatina fiid dun-yaa ‘adzaaban naari. Walhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin.”

Artinya:

“Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad teriring keluarga, sahabat beliau semuanya. Ya Allah, ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat nanti, serta peliharalah kami dari azab neraka. Dan segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam”.

3. Shalat Dhuha

Merupakan shalat sunat yang dikerjakan pada sekitar jam 7 pagi, waktu dimana matahari terbit atau naik sekitar 7 hasta sampai terasa panas menjelang Dzuhur. Sebaiknya dikerjakan pada seperempat kedua hari atau sekitar pukul 9 pagi.  Boleh dikerjakan sendiri maupun berjamaah.

Tata Cara Shalat Dhuha

Shalat Dhuha dilakukan dalam satuan 2 kali raka’at untuk satu kali salam. Jumlah raka’atnya ada 8, namun adapula yang mengatakan boleh 12 raka’at, atau tidak ada batasan.

Niat
“Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa. Allaahu akbar.” yang artinya: “Saya niat shalat sunnat Dhuha dua raka’at karena Allah Ta’ala. Allah Maha Besar.”

Membaca doa Iftitah
Membaca surat Al-Fatihah
Membaca surat dalam Al-Qur’an. (Dianjurkan raka’at pertama membaca surat Asy-Syam, dan raka’at membaca surat Al-Lail)
Selanjutnya dilakukan dengan gerakan shalat seperti biasa
Doa Sesudah Shalat Dhuha




“Allahumma innaddhuhaa-a dhuhaa-uka wal bahaa-a bahaa-uka waljamaala jamaaluka wal quwwata quwwaatuka wal qudrata qudratuka wal’ishmata ‘ishmatuka. Allahumma inkaana rizqii fissamaa-i faandzilhu wa inkaana fil ardhi faakhrijhu wa inkaana mu’assaraanfayassirhu wa inkaana haraamawwaquwwatika waqudratika aatinii maa aataita ‘ibaadakasshaalihiin.”
Artinya:

“Ya Allah, sesungguhnya Dhha adalah waktu Dhuha-Mu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu. Ya Allah, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran Dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hamba-Mu yang shaleh.”

4. Shalat Rawatib

Shalat Rawatib merupakan shalat sunnat yang biasa dikerjakan sebelum atau sesudah shalat wajib. Seluruhnya berjumlah 22 raka’at, dengan rincian sebagai berikut:

Shalat Subuh: 2 raka’at sebelum (qabliyah) dan tidak ada shalat sesudahnya (ba’diyah).
Shalat Dzuhur: 2 raka’at qabliyah, 2 atau 4 raka’at ba’diyah.
Shalat Ashar: 2 raka’at qabliyah, tidak ada ba’diyah.
Shalat Maghrib: tidak ada qabliyah, 2 raka’at ba’diyah.
Shalat ‘Isya: 2 raka’at qabliyah, 2 raka’at ba’diyah.
Tata Cara Shalat Rawatib

Cara mengerjakan shalat Rawatib sama saja dengan shalat biasanya, hanya saja berbeda pada niatnya. Pelaksanaannya tidak bersamaan dengan Adzan maupun Iqamah, dan dikerjakan sendiri.

Niat Shalat Rawatib 2 raka’at sebelum Shalat Dzuhur:
“Ushalli sunnatazh zhuhri rak’ataini qabliyatan lillaahi ta’aala.” yang artinya: “Aku niat shalat sunnat sebelum dzuhur 2 raka’at karena Allah Ta’ala.”

Niat Shalat Rawatib 2 raka’at sesudah Shalat Dzuhur:
“Ushalli sunnatazh zhuhri rak’ataini ba’diyatan lillaahi ta’aala.” yang artinya: “Aku niat shalat sunnat sesudah dzuhur 2 raka’at karena Allah Ta’ala.”

Niat Shalat Rawatib 2 raka’at sebelum Shalat Shubuh:
“Ushalli sunnatazh shubhi rak’ataini qabliyatan lillaahi ta’aala.” yang artinya: “Aku niat shalat sunnat sebelum subuh 2 raka’at karena Allah Ta’ala.”

Niat Shalat Rawatib 2 raka’at sebelum Shalat Ashar:
“Ushalli sunnatazh ‘ashri rak’ataini qabliyatan lillaahi ta’aala.” yang artinya: “Aku niat shalat sunnat sebelum ashar 2 raka’at karena Allah Ta’ala.”

Niat Shalat Rawatib 2 raka’at sesudah Shalat Maghrib
“Ushalli sunnatazh maghribi rak’ataini ba’diyatan lillaahi ta’aala.” yang artinya: “Aku niat shalat sunnat sesudah maghrib 2 raka’at karena Allah Ta’ala.”

Niat Shalat Rawatib 2 raka’at sebelum Shalat ‘Isya:
“Ushalli sunnatazh ‘isyaa-i rak’ataini qabliyatan lillaahi ta’aala.” yang artinya: “Aku niat shalat sunnat sebelum ‘isya 2 raka’at karena Allah Ta’ala.”

Niat Shalat Rawatib 2 raka’at sesudah Shalat ‘Isya
“Ushalli sunnatazh ‘isyaa-i rak’ataini ba’diyatan lillaahi ta’aala.” yang artinya: “Aku niat shalat sunnat sesudah ‘isya 2 raka’at karena Allah Ta’ala.”

5. Shalat Tahajud

Shalat Tahajud merupakan shalat sunat yang dikerjakan pada waktu malam hari.  Dikerjakan dalam satuan 2 raka’at untuk satu kali salam. Dikerjakan apabila telah terbangun dari tidur dan sudah mengerjakan shalat ‘Isya.

Dilaksanakan di awal malam yakni antara waktu ‘Isya sampai sekitar pukul 10 malam (sepertiga pertama malam), atau dikerjakan pada tengah malam, antara pukul 10 sampai pukul 1 dini hari (sepertiga kedua malam), dan paling utama apabila dikerjakan pada akhir malam, antara pukul 1 dini hari sampai menjelang Shalat Subuh (sepertiga akhir malam).

Tata Cara Shalat Tahajud

Dilakukan sama seperti kita mengerjakan shalat biasanya. Jumlah raka’at raka’atnya minimal 2 raka’at untuk 2 kali salam dan tidak ada maksimal bilangan raka’at karena dilakukan sebanyak yang mampu kita bisa kerjakan.

Niatnya;
“Ushallii sunnatat tahajjudi rak’ataini lillaahi ta’aalaa.” Artinya, “Aku niat shalat sunat tahajud dua raka’at, karena Allah Ta’ala.”

Membaca takbir (Allaahu akbar) saat takbiratul ihram.
Sunat membaca doa iftitah
Membaca surat Al-Fatihah, lalu diikuti oleh surah pendek boleh apa saja yang telah dihafal.
Kemudian lakukan gerakan shalat biasanya sampai salam.
Disunatkan membaca bacaan wirid, tasbih, tahmid, takbir, sholawat, istigfar setelah salam.
Doa Sesudah Shalat Tahajjud

“Allaahumma lakal hamdu anta qayyimus samaa waati wal ardhi wa man fiihinna. wa lakal hamdu anta malikus samaa waati wal ardhi wa man fiihinna. wa lakal hamdu anta nuurus samaawaati wal ardhi wa man fiihinna. wa lakal hamdu antal haqqu, wa wa’dukal haqqu, wa liqaa’uka haqqun, wa qauluka haqqun, wal jannatu haqqun, wannaaru haqqun, wannabiyyuuna haqqun, wa muhammadun shallallaahu ‘alaihi wasallama haqqun wassaa’atu haqqun. allaahumma laka aslamtu, wa bika aamantu, wa ‘alaika tawakkaltu, wa ilaika anabtu, wa bika khaashamtu, wa ilaika haakamtu, faghfirlii maa qaddamtu, wa maa akh-khartu, wa maa asrartu, wa maa a’lantu, wa maa anta a’lamu bihiminnii. antal muqaddimu, wa antal mu’akhkhiru, laa ilaaha illaa anta, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah.”

Artinya:

“Wahai Allah, Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah penegak dan pengurus langit dan bumi serta makhluk yang ada di dalamnya. Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah penguasa (raja) langit dan bumi serta makhluk yang ada di dalamnya. Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah cahaya langit dan bumi serta makhluk yang ada di dalamnya. Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah Yang Hak (benar),janji-Mu lah yang benar, pertemuan dengan-Mu adalah benar, perkataan-Mu benar, surga itu benar (ada), neraka itu benar (ada), para nabi itu benar, Nabi Muhammad saw itu benar, dan hari kiamat itu benar(ada). Wahai Allah! Hanya kepada-Mu lah aku berserah diri, hanya kepada-Mu lah aku beriman, hanya kepada-Mu lah aku bertawakkal hanya kepada-Mu lah aku kembali, hanya dehgan-Mu lah kuhadapi musuhku, dan hanya kepada-Mu lah aku berhukum. Oleh karena itu ampunilah segala dosaku, yang telah kulakukan dan yang (mungkin) akan kulakukan, yang kurahasiakan dan yang kulakukan secara terang-terangan, dan dosa-dosa lainnya yang Engkau lebih mengetahuinya daripada aku. Engkaulah Yang Maha Terdahulu dan Engkaulah Yang Maha Terakhir. tak ada Tuhan selain Engkau, dan tak ada daya upaya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”

6. Shalat Istikharah

Shalat Istikharah dikerjakan dengan tujuan untuk memperoleh petunjuk dari Allah SWT, terutama dalam keadaan bingung atau ragu-ragu dalam memilih satu keputusan diantara banyak pilihan.  Bisa dikerjakan kapan saja (siang atau malam) dan bisa dilakukan sendiri. Sangat utama apabila dikerjakan dalam waktu seperti shalat Tahajud karena insya Allah pada jam tersebut kita bisa lebih khusyu’.

Tata Cara Shalat Istikharah

Shalat Istikharah dikerjakan sebanyak 2 raka’at.

Niat
“Ushalli sunnatal istikhaarati rak’ataini lillaahi ta’aalaa.” yang artinya: “Aku niat shalat sunah istikharah dua raka’at karena Allah Ta’ala.”

Takbiratul Ihram
Membaca doa Iftitah
Membaca surat Al-Fatihah, dilanjutkan membaca surat (diutamakan) Al-Kafirun untuk raka’at pertama dan Al-Ikhlas untuk raka’at
Selanjutnya shalat dikerjakan sebagaimana gerakan shalat biasanya, sampai pada salam


Doa Setelah Shalat Istikharah

“Allaahumma inni astakhiiruka bi’ilmika wa astaqdiruka biqudratika wa as aluka min fadhlikal ‘adzhiimi. Fainnaka taqdiru walaa aqdiru walaa a’lamu wa anta ‘al-laamulghuyuubi. Allaahumma inkunta ta’lamu anna haadzal amra khairun lii fii diinii wama’aasyii faqdurhu lii wa yassirhu lii tsumma baariklii fiihi wa inkunta ta’lamu anna haadzal amra syarrun lii fii diinii wa ma’aasyii wa ‘aaqibati amrii wa ‘aajilihi fashrifhu ‘annii washrifnii ‘anhu waqdurlil khaira haitsu kaana tsumma radh-dhinii bihi.”

Artinya:

“Wahai Allah, bahwasanya aku mohon pilihan olehMu dengan ilmu-Mu, dan mohon kepastian-Mu dengan kekuasaan-Mu, serta mohon kepada-Mu dari anugerah-Mu Yang Maha Agung, karena Engkaulah Dzat yang berkuasa, sedang aku tiada kuasa, dan Engkaulah Dzat Yang Maha Mengetahui, sedang aku tiada mengetahui, dan Engkaulah Dzat yang mengetahui yang ghoib. Wahai Allah, jika adanya, Engkau ketahui bahwa urusan ini …….. (sebutkan urusan yang dimaksud) adalah baik bagiku, untuk duniaku, akhiratku, penghidupanku, dan akibat urusanku untuk masa sekarang maupun besoknya, maka kuasakanlah bagiku dan permudahkanlah untukku, kemudian berkahilah dalam urusan itu bagiku. Namun jikalau adanya, Engkau ketahui bahwa urusan itu ……… (sebutkan urusan yang dimaksud) menjadi buruk bagiku, untuk duniaku, akhiratku, penghidupanku, dan akibatnya persoalanku pada masa sekarang maupun besoknya, maka hindarkanlah aku dari padanya, lalu tetapkanlah bagiku kepada kebaikan, bagaimanapun adanya kemudian ridhoilah aku dengan kebaikan itu.”

 7. Shalat Hajat

Jika kita memiliki maksud, tujuan, keperluan, dan sangat berharap bahwa apa yang kita inginkan dapat dikabulkan oleh Allah SWT maka kita bisa mengerjakan shalat sunnat untuk meminta hajat kepada Allah, yakni Shalat Hajat. Shalat ini tidak hanya terbatas pada keinginan kita semata tetapi juga bisa untuk hubungan antar sesama manusia.

Dengan kata lain, cara termudah dan tercepat untuk mengadu kepada Allah SWT adalah melalui shalat Hajat. Boleh dikerjakan kapan saja, asalkan bukan pada waktu yang dilarang, misalnya setelah shalat subuh. Paling utama dikerjakan pada malam hari, pada sepertiga malam terakhir.

Tata Cara Shalat Hajat

Shalat Hajad dikerjakan paling sedikit 2 raka’at dan paling banyak 12 raka’at dengan ketentuan satu kali salam setiap 2 raka’at.

Niat
“Ushallii sunnatal haajati rak’aataini lillaahi ta’aala.” yang artinya: “Aku berniat shalat hajat sunah hajat dua raka’at karena Allah Ta’ala.”

Membaca do’a Iftitah
Membaca surat Al-Fatihah, kemudian dilanjutkan dengan membaca salah satu surah di dalam Al-Qur’an; raka’at pertama membaca surat Al-Ikhlas, raka’at kedua membaca Ayat Kursi (Surah Al-Baqarah ayat 255).
Dikerjakan dengan gerakan shalat seperti biasa sampai salam.
Selesai shalat, dianjurkan untuk membaca Istighfar sebanyak 100 kali, shalawat Nabi 100 kali, dilanjutkan dengan doa.
Doa Selesai Mengerjakan Shalat Hajat

“Laa ilaha illallohul haliimul kariimu subhaanallohi robbil ‘arsyil ‘azhiim. Alhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin. As `aluka muujibaari rohmatika wa ‘azaaima maghfirotika wal ghoniimata ming kulli birri wassalaamata ming kulli itsmin Laa tada’ lii dzamban illa ghofartahu walaa hamman illaa farojtahu walaa haajatan hiya laka ridhon illa qodhoitahaa yaa arhamar roohimiin.”

Artinya:

“Tidak ada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Lembut dan Maha Penyantun. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara Arsy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa daripada diriku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan, melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaan-Mu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Paling Pengasih dan Penyayang.”

Selesai berdoa, lalu kita memohon kepada Allah tentang apa yang kita inginkan (yang dihajatkan).

8. Shalat Taubat

Shalat sunnat ini dikerjakan dengan tujuan untuk meminta ampunan kehadirat Allah SWT atas dosa (atau merasa berbuat dosa) dan kemudian sadar bahwa apa yang telah ia kerjakan itu adalah salah sehingga harus memohon ampunan kepada Allah SWT dan berniat untuk tidak melakukan kesalahan itu lagi. Minimal dikerjakan 2 raka’at, dan maksimal dikerjakan 4-6 raka’at dengan ketentuan satu kali salam setiap 2 raka’at.

Tata Cara Shalat Taubat
Niat
“Ushalli Sunnatat Taubati Rak’ataini Lillaahi Ta’aalaa. Allaahu Akbar’ ”.  yang artinya: “Aku niat Shalat Sunah Taubat dua Raka’at karena Alloh Ta’ala, Allah Maha Besar.”

Mengucap Takbir (takbiratul ihrom) bersamaan dengan niat dalam hati
Membaca do’a iftitah
Membaca surat Al-Fatihah, dilanjutkan dengan salah satu surat dalam Al-Qur’an
Ruku’
I’tidal
Sujud
Duduk antara 2 sujud
Sujud ke-2
Berdiri untuk raka’at kedua, kemudian lanjutkan seperti raka’at pertama sampai salam
Bacaan Setelah Shalat Taubat
Doa Shalat Taubat
9. Shalat Gerhana

Seperti namanya, shalat ini dilakukan saat terjadi gerhana, baik gerhana matahari maupun gerhana bulan dan diikerjakan sebanyak dua raka’at.  Waktu mengerjakan adalah mulai dari terjadinya gerhana bulan/gerhana matahari, sampai bulan terbit kembali (nampak utuh) atau sampai matahari terlihat kembali.

Shalat gerhana bulan disebut shalat khusuf, sedangkan shalat gerhana matahari disebut shalat kusuf. Shalat sunnat gerhana dikerjakan dengan tujuan ibadah, terutama karena kejadian gerhana adalah jarang terjadi.

Tata Cara Shalat Gerhana

Ada dua pendapat mengenai cara mengerjakan shalat sunnat gerhana ini. Pendapat pertama, ada ulama yang mengatakan bahwa cara pengerjaannya sama seperti shalat sunnat biasanya yakni satu kali salam setiap lepas 2 raka’at.

Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa pengerjaan berbeda, yakni; dikerjakan dengan 2 raka’at dengan setiap raka’at ada 2 kali ruku’ dan 2 kali sujud. Pendapat yang kedua inilah yang lebih banyak dipilih oleh ulama (mayoritas).

Niat
Niat shalat gerhana bulan
“Ushallii Sunnatal Khusuufil-Qomari Rak’ataini Lillahi Ta’alaa “ yang artinya: “Aku niat mengerjakan shalat sunnah Gerhana Bulan dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Niat shalat gerhana matahari
“Ushallii Sunnatal Kusuufis-Syamsi Rak’ataini Lillahi Ta’alaa.” yang artinya: “Aku niat mengerjakan shalat sunnah Gerhana Matahari dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Takbiratul ihram
Membaca do’a istiftah dan berta’awudz
Membaca surat Al-Fatihah dan dilanjutkan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah)
Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya
I’tidal
Setelah I’tidal, kembali ke posisi berdiri dan tidak dilanjutkan dengan sujud melainkan kembali pada posisi berdiri dengan kedua tangan bersidekap di atas pusar dan kembali membaca surat Al-Fatihah yang dilanjutkan dengan surat panjang (berdiri yang kedua dilakukan dengan lebih singkat)
Ruku’ kembali dan dilakukan lebih singkat
I’tidal
Dilanjutkan dengan sujud. Sujud pertama dilakukan lebih panjang (sepanjang saat kita melakukan ruku’ pertama) lalu duduk antara dua sujud, kemudian lakukan sujud kembali.
Berdiri setelah sujud untuk mengerjakan raka’at kedua (dilakukan seperti pada raka’at pertama namun gerakan dan bacaannya lebih singkat)
Tasyahud
Salam
Selesai shalat, imam akan menyampaikan khotbah (isinya tentang anjuran berdzikir, berdoa, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak)
10. Shalat Tasbih

Shalat Tasbih merupakan shalat sunnat yang sangat dianjurkan oleh Rasullullah SAW, jika mampu, dilakukan setiap hari, seminggu sekali, sebulan sekali, setahun sekali, bahkan sekali dalam seumur hidup.  Disebut shalat tasbih karena dalam 4 raka’at mengandung bacaan 300 kali tasbih.

Tata Cara Shalat Tasbih

Shalat Tasbih dikerjakan 4 raka’at; jika dikerjakan pada siang hari maka cukup dengan satu kali salam, jika dikerjakan pada malam hari dengan dua kali salam (dua raka’at untuk satu salam).
spacer

Schol Contest XII


school contest 
HALLO KEMABLI  LAGI DI BLOG KITA “RedGreenBlue Tech”
Kali ini kita akan membahas tentang diadaknnya  school contest

Pengertian school contest

School contes merupakan sebuah perlombaan antar pelajar se Ekskaresidenan kediri ,di mana para peserta di tuntut untuk menjadi lebih kreatif dan lebih banyak berkarya dan juga mengembangkan potensi mereka melalui berbagai lomba yang digelar di CONVENTION HALL SLG” pada Tahun 2019 merupakan tahun kedua belas school contest digelar .Berbagai perlombaan menarik juga akan ditambahkan dalam agenda tahun ini .
Yang bertema BOOTS YOUR CREATIVITY ,para peserta diharapkan dapat lebih kreatif dan aktif dalam  berkarya .


Lomba Lomba yang di selenggarakan oleh radar Kediri untuk memeriahkan hari jadi kabupaten Kediri yang ke 1215.
Macam-Macam lomba yang di adakan oleh radar Kediri .
1. Perang Mading

     Perang Mading adalah kompetisi kreativitas  pembuatan mading. Peserta dari kompetisi ini  adalah pelajar SMP dan SMA. Mading yang akan dibuat berupa 2D dan 3D. Tahun ini, di dalam mading peserta harus memasukkkan unsur digital, dapat berupa konten maupun teknologinya.

2. School choir fest
   Saatnya paduan suara sekolah kalian unjuk gigi di School Contest XII. Setiap sekolah hanya diperbolehkan mengirimkan 1 tim paduan suara terbaiknya. Panitia menyediakan kuota sebanyak 12 sekolah saja.

3. Ads contest
  Kompetisi pembuatan Iklan Layanan Masyarakat dengan tema Generasi Anti Hoax dengan durasi maksimal 1.5 menit. Dengan kompetisi ini diharapkan memberikan dampak positif dengan tidak gampang percaya dan menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya.

4. Photography comp
   Merupakan kompetisi fotografi tingkat pelajar SMA dan SMP Sederajat. Pemenang kompetisi ini dinilai berdasarkan karya foto murni jepretan peserta. Untuk tahun ini, selain mengumpulkan berupa file, peserta juga diharuskan untuk upload hasil karyanya melalui instagram pribadi peserta.

5. Videogram contest

Lomba pembuatan video recap tentang kegiatan School Contest XII dengan media instagram. Akan dipilih video terbaik dan video terfavorit berdasarkan like dan komentar membangun.

6. Tourism video comp

Youtuber’s dan Videografer Kediri saatnya beraksi di kompetisi pembuatan video pariwisata Kabupaten Kediri. Peserta diwajibkan membuat video dengan durasi maksimal 3 menit dan mengupload di Youtube. Konten video bisa berupa wisata alam, kuliner dan budaya yang ada di Kabupaten Kediri.

7. Band comp

Merupakan kompetisi band untuk tingkat SMA dan SMP Sederajat. Dengan jumlah anggota maksimal 7 orang setiap tim/grup. Pada kompetisi ini terdapat dua kategori yaitu kategori SMP dan SMA yang masing-masing diambilJuara 1,2 dan 3.

8. Jaka & gadis batik

Wadah bagi para pelajar tingkat SMA dan SMP Sederajat dalam bidang budaya dan fashion. Tahun ini, Jaka dan Gadis Batik mengangkat tema Street Style Batik on The Weekend yang disesuaikan dengan gaya anak muda.

9. Digital business plan

Digital Business Plan adalah kompetisi merancang konsep bisnis berbasis digital (aplikasi/website) yang bermanfaat dan dapat mendatangkan pendapatan dan keuntungan.
Peserta diwajibkan membuat rancangan dan mockup interface bisnis digital yang dibuat untuk menunjang presentasi.

10. Menggambar &mewarnai

Kompetisi yang dikhususkan untuk SD dengan kategori mewarnai kreatif (mewarnai dengan menambahkan objek gambar sesuai kreatifitas peserta) untuk SD kelas 1 – 3 dan juga menggambar dan mewarnai dengan tema untuk kategori SD kelas 4 – 6.

11.Masak asik bersama DKPP kab .kediri

Meningkatkan kreativitas pelajar dibidang memasak dan mengenalkan produk pangan lokal dan dikreasikan menjadi menu makanan yang siap jual. Kategori yakni kategori SMP/ Sederajat dan kategori SMA sederajat.

12. Dance comp

Kompetisi Dance tahun ini mengangkat tema modern dance. Peserta berasal dari SMA/ Sederajat se eks-karesidenan Kediri. Panitia memberikan batasan kuota untuk peserta yakni 20 peserta.

13. English star.

Kompetisi pencarian bakat dengan menggunakan Bahasa Inggris, peserta menampilkan kebolehannya dalam berbagai macam tampilan.

14. Journalist blog

Sebuah kompetisi jurnalistik bagi para pelajar SMA dan SMP Sederajat. Dalam lomba ini peserta dituntut untuk membuat sebuah blog yang dimana isi dari blog tersebut adalah liputan kegiatan School Contest XI serta rubrik sponsor.

15. Baris kreasi


Kompetisi baris berbaris pertama yang diselenggarakan di School Contest. Kompetisi ini dikhususkan untuk Pelajar SMA. Jumlah pleton yang dikirimkan setiap sekolah bebas. Panitia hanya membatasi kuota maksimal peserta sebanyak 20 pleton.

16. SC cup:mobile legends


Mengajak para atlit e-sport dari kalangan pelajar SMA untuk unjuk kekuatan dan strategi dalam kompetisi mobile legend perdana di School Contest tahun ini. Hanya 32 tim yang akan diterima dan bertanding di ajang kopetisi pelajar terbesar di Kediri ini.

Ya kami hanya memiliki beberapa foto saja, semoga school contest kedepannya lebih baik lagi dan lombanya semakin banyak dan semoga tahun depan ada lomba tambahan lagi seperti SC PUBG Mobile atau SC Free Fire atau game E-Sport lainnya.
spacer

Peran bank Indonesia


Bank Indonesia kota kediri ok






Bank Indonesia BI

adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bankyang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro[1].
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojomenjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution.Penyebutan BI itu adalah bank indonesia bukan Bank BI Bank Indonesia adalah bank sentral ,Bank sentral adalaah sebuah organisasi yang berdiri antara pemerintah dan pemerintah menurut HAWKE (1973).BANK Indonesia mengelola uang nya sendiri

Bank Sentral fokus pada 3 tugas kebijakan mneter ,perbankan dan sistem pembayaran peranan bank sentral
1.     Bank sirkulasi
2.     Kasir Pemerintah
3.     Banker Bank
4.     Otoritas Moneter
5.     Otoritas Sistem Keuangan
6.     Otoritas Sistem Pembayaran
Uang merupakan
Uang Merupakan lambang jati Negara
Bank Indonesia tidak untuk tukar menukar uang asing tujuan Bank Sentral
Stabilitas Moneter
Stabilitas Perbankan
Stabilitas Sistem Pembayaran
Stabilitas Sistem keuangan



Daftar isi
1Sejarah: Kembali di era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.
Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya  mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.
I. Status dan Kedudukan Bank Indonesia
a)Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Sebagai Lembaga negara yang Independen
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
b) Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

II. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia 
 Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
a) Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.
III. Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyaluran dana.
2. Mendorong terwujudnya sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu pertumbuhan perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
1. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
2. Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh OJK meliputi wewenang sebagai berikut:
1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh OJK meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan OJK dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. OJK dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama OJK melaksanakan tugas pemeriksaan.
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
a) Upaya Restrukturisasi Perbankan
IV. Otoritas Moneter 
 adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral. Ada berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.
V. Sistem Pembayar
Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.

Dalam menjalankan mandat tersebut, BI mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa BI tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen. Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.

VI. Dewan Gubernur BI

b) Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
c) Pengambilan Keputusan
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan  rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap


Sebagai Lembaga Negara yang Independen

> Hubungan BI dengan Pemerintah  Hubungan Keuangan

Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
Hubungan BI dengan Pemerintah  Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
Kerjasama BI dengan Lembaga Lain
Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
Beberapa Kerjasama dimaksud adalah dengan pihak-pihak sbb :

1. Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan     Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan   hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN)   dalam rangka penyehatan perbankan)
2. Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di       bidang perbankan
3. Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu
4. Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan   UMKM
5. Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase   Agreement (MRA)
6. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi   Pengelolaan Uang Negara (


Setatus dan kedudukan Bank Indonesia

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Tiga Pilar Bank Indonesia

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
• Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
• Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
• Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

Pengaturan dan Pengawasan Bank Indonesia

Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.

Upaya Restrukturisasi Perbankan

Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.

Otoritas Moneter

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit.
Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsuserta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).

Dewan Gubernur BI

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur[sunting | sunting sumber]
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Pengambilan keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akh

Daftar-daftar Gubenur Bank Indonesia
Artikel utam:Daftar Utama Gubernur Bank Indonesia
2013-sekarang  ↠  Agus Martowardojo
 2010-2013       ↠  Darmin Nasution
 2009                ↠  Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
 2008-2009       ↠  Boediono
  2003-2008      ↠  Burhanuddin Abdullah
 1998-2003       ↠  Syahril Sabirin
 1993-1998       ↠  Sudrajad Djiwandono
 1988-1993       ↠  Adrianus Mooy
 1983-1988       ↠  Arifin Siregar
 1973-1983       ↠  Rachmat Saleh
 1966-1973       ↠  Radius Prawiro
 1963-1966       ↠  T. Jusuf Muda Dalam
 1960-1963       ↠  Mr.Soemarno
 1959-1960       ↠  Mr. Soetikno Slamet
 1958-1959       ↠  Mr. Loekman Hakim
 1953-1958       ↠  Mr. Sjafruddin Prawiranegara

 Bank Indonesia mendorong masyarakat menggunakan kartu ATM/Debet berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dengan melakukan penukaran kartu ATM/Debet di bank terdekat. Untuk memfasilitasi penukaran kartu berlogo GPN, Bank Indonesia juga bekerja sama dengan perbankan menyelenggarakan Pekan Penukaran Kartu Berlogo GPN di 17 wilayah yang tersebar di Indonesia selama periode 29 Juli - 3 Agustus 2018. Untuk selanjutnya, akan dilakukan kegiatan serupa secara bertahap di 3 tahap berikutnya yang akan diselenggarakan hingga Oktober 2018. Hal ini sejalan dengan kewajiban pencantuman logo nasional (GPN) untuk kartu ATM/Debet yang telahdimulai sejak tanggal 1 Januari 2018.
 Upaya mendorong masyarakat menggunakan kartu berlogo GPN dengan mempertimbangkan 5 (lima) manfaat yang dapat diperoleh masyarakat. Pertama, masyarakat dapat mengunakan kartu ATM/Debet berlogo GPN untuk melakukan transaksi di semua kanal pembayaran di seluruh Indonesia. Kedua, masyarakat dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman karena kartu ATM/Debet GPN telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang terstandarisasi serta seluruh proses dilakukan di dalam negeri melalui jaringan domestik.  Ketiga, masyarakat tidak dikenakan biaya oleh merchant dikarenakan penetapan Merchant Discount Rate (MDR). Keempat, masyarakat tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar karena seluruh kanal pembayaran sudah saling terkoneksi (interkoneksi) dan saling dapat diwujudkan (interoperabilitas).
 Kelima, biaya administrasi yang lebih murah karena seluruh pemrosesan dilakukan di domestik sehingga lebih efisien. Berikut perbandingan skema harga sebelum dan sesudah implementasi GPN:
Logo GPN ini memiliki arti sebagai berikut:

Garuda yang terbang di atas gerbang (huruf G dalam kata GPN) melanglang nusantara. Melambangkan sistem pembayaran ritel Indonesia yang siap tumbuh, berkembang, dan siap berdaya saing dalam layanan transaksi elektronik nasional.
Helai bulu utama yang berjumlah 8, melambangkan infinity atau tak terhingga, memberikan arti bahwa GPN siap memberikan layanan dan manfaat kepada masyarakat tanpa batas di masa sekarang dan masa datang.
Huruf G yang diibaratkan gerbang yang terbuka memiliki makna awal keterbukaan untuk memajukan sistem pembayaran ritel nusantara.
Garuda terbang ke arah atas dengan kemiringan terbang 28°, melambangkan angka awal terbentuknya Bank Indonesia itu pada tahun 1828 yang siap mengawal sistem pembayaran nasional.
Logo GPN juga memiliki slogan yaitu Aman, Andal, Terpercaya.

Aman: Memberikan berbagai layanan transaksi pembayaran elektronik yang aman, mudah, nyaman, dan mengedepankan perlindungan kepada pengguna.
Andal: Selalu meningkatkan keamanan transaksi, berinovasi seiring kemajuan teknologi dan dapat diandalkan.
Terpercaya: Dimiliki oleh Indonesia dan diterima dimana saja di seluruh nusantara.

Ø   
] 
1.Terdapat Fasilitas musium


Museum BI akan beroperasional secara penuh pada tahun 2008. Dalam tahap pengembangannya direncanakan Museum Bank Indonesia akan menyediakan fasilitas-fasilitas yang memberikan kenyamanan bagi pengunjung. Fasilitas tersebut antara la


2.Terdapat Fasilitas /Ruang Penitipan barang 


Ruang ini disediakan bagi pengunjung yang hendak menitipkan barang-barangnya selama berkunjung ke Museum Bank Indonesia.

3.Terdapat Fasilitas Pusat Informasi BI (BI Information Centre) 


Dalam ruangan ini, pengunjung akan dibanjiri dengan berbagai informasi dari masa lalu hingga masa kini dengan time series yang cukup panjang mengenai sejarah dan peran Bank Indonesia. Informasi tersebut dapat diakses menggunakan perangkat multi media, sehingga bermanfaat untuk keperluan penelitian, pembuatan analisis, dan sebagainya. Di samping informasi yang berasal dari Bank Indonesia, juga dapat diakses informasi dari beberapa sumber lain, dalam dan luar negeri. Disediakan pula fasilitas untuk mencetak (printing) data/informasi dari komputer. Kelengkapan informasi dalam ruangan ini masih ditambah dengan hadirnya BI Virtual Museum, yang akan memberikan informasi tentang Museum Bank Indonesia melalui jaringan internet.

4.Terdapat Juga Fasilitas Ruang Auditorium 

Auditorium terletak di lantai 2 Museum Bank Indonesia berdekatan dengan pusat informasi BI (BI Information Center). Ruangan ini digunakan sebagai tempat penyelenggaraan ceramah/seminar/diskusi, baik yang disponsori oleh Bank Indonesia maupun pihak luar.

5. Terdapat Fasilitas Kios Buku dan Cenderamata 

Pengunjung dapat memperoleh berbagai hasil publikasi dan cenderamata yang berkaitan dengan museum, khususnya Museum Bank Indonesia. Snacks juga disediakan di sini.

6.Terdapat Fasilitas  Ruang Serbaguna 


Salah satu keunggulan Museum Bank Indonesia adalah terdapatnya beberapa ruangan yang dapat digunakan untuk kepentingan pengunjung. Salah satunya adalah ruang serbaguna yang terletak di lantai 1. Ruangan ini dapat digunakan untuk ruang makan dalam mendukung kegiatan edukasi yang diselenggarakan di ruang auditorium. Atau kegiatan seni dan budaya.

7.Terdapat Fasilitas  Perpustakaan 



Perpustakaan merupakan salah satu fasilitas unggulan Museum Bank Indonesia. Terdapat dua macam perpustakaan di Museum Bank Indonesia, yaitu:
1.     Perpustakaan untuk para peneliti museum
2.     Perpustakaan untuk umum. Perpustakaan ini akan menyajikan koleksi lengkap, mulai dari buku-buku referensi, majalah, hingga dokumen-dokumen yang tersimpan dalam perangkat multi media, yang kesemuanya dapat dimanfaatkan oleh pengunjung untuk menambah wawasan, keperluan penelitian, maupun analisis
8.Terdapat fasilitas keamanan yang harus super ketaat
Bank merupakan salah satu fasilitas vital yang disediakan oleh negara untuk menyimpan uang para nasabahnya, melakukan transaksi perbankan ataupun non perbankan dan transaksi keuangan lainnya. Bank selain vital juga memiliki sistem keamanan yang sangat krusial. Mereka harus menyediakan sistem keamanan yang super ketat dan terawasi 24 jam. Karena uang adalah salah satu hal tersensitif oleh karena itu keamanan bank sangatlah penting. Tentunya keamanan tersebut diawasi oleh orang-orang yang berkompeten di bidang komputerisasi perbankan juga dengan server-server yang terhubung oleh seluruh cabang bank itu sendiri di seluruh indonesia bahkan mancanegara yang tentunya selalu terawasi 24 jam.
Tetapi sayangnya keamanan tersebut semakin hari semakin lemah. Zaman sekarang tidak sedikit orang yang sudah menjadi korban pencucian uang, rekening bank yang di bobol, kasus penipuan dan masih banyak lagi. Tentunya hal tersebut menurut saya tidak hanya merugikan si nasabah melainkan citra dari perusahaan bank tersebut. Secara otomatis kenyamanan para nasabah cenderung menurun ketika ada berita penipuan, pembobolan bank, pencucian uang dengan bank yang dimaksud. Kelalaian mungkin bisa terjadi tetapi semakin kesini semakin terlihat bahwa kelalaian tersebut bersifat sengaja. Bukan karena faktor human error melainkan aksi sabotase karena konspirasi pegawai bank tersebut dari level manapun.
Berikut beberapa kasus yang dimaksud:
1) Pembobolan kantor kas BRI Tamini Square sebesar Rp 29 miliar, melibatkan supervisor bank berinisial AM dan 4 tersangka lain. Modusnya membuka rekening atas nama tersangka lain, kemudian mentransfer uang ke dalam rekening yang kemudian ditukar dalam bentuk dolar.

2) Pembobolan yang dilakukan mantan relationship manager Citigold Citibank, Malinda Dee. Malinda Dee menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah. Nilai kerugian sebesar Rp4,5 miliar.

3) Terjadi Panin Bank dengan modus penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank. Kejahatan ini dilakukan Kepala Operasional Panin Bank Cabang Metro Sunter, MAW, dengan kerugian Rp2,5 miliar.

4) Terjadi di Bank BNI, dengan modus mengirimkan berita telex palsu. Isinya berupa perintah untuk memindahkan slip surat keputusan membuka rekening peminjaman modal kerja. Perkara ini melibatkan wakil pimpinan BNI di sebuah cabang Depok. Namun kasus ini berhasil dicegah karena sistem bank berhasil menghentikan transaksi itu.

5) Pencairan deposito dan nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya di Bank Mandiri. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011 dengan nilai kerugian Rp18 miliar. Polisi menetapkan lima tersangka, Salah satunya costumer service
Dari sekian kasus tersebut rata-rata terdapat di bank tempat dimana banyak sekali orang melakukan transaksi. Melibatkan para pegawai yang bahkan supervisor atau petinggi-petinggi bank tersebut yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada bawahannya. Beruntungnya para bank-bank tersebut masih tetap mendapatkan kepercayaan di hati para nasabah-nasabahnya. Yaitu dengan meminimalisir tindakan pembobolan dan money laundry tersebut agar tidak terulang kembali.
Berikut adalah bebeapa penanganan yang dimaksud:
1) Hukum negara yang kurang tegas terhadap kasus ini. Indonesia seharusnya memberikan sanksi yang tegas kepada siapa saja yang melakukan penipuan, pembobolan dalam bidang keuangan. Pasal-pasal yang dikenakan selain tentang korupsi karena mereka memakai uang orang lain, mereka bisa dikenakan pasal penipuan, pasal IT tentang pembobolan tersebut dengan menggunakan kode-kode perbankan. Dan hukum negara seharusnya tidak tergoda dengan sogokan-sogokan yang bermaksud untuk menghindari hukuman dari apa yang sudah diperbuat oleh si pelaku.

2) Lemahnya sistem pengawasan Bank Indonesia (BI) mengingat keterbatasan SDM sehingga mereka mengalami kesulitan mengawasi kantor-kantor cabang terutama di daerah-daerah, meskipun di daerah itu terdapat kantor perwakilan BI. Dalam hal ini, bank sentral itu mestinya bisa menggunakan instrumen forum bankir di daerah untuk memperbaiki kontrol internal bank.

3) Lemahnya koordinasi BI pusat dan daerah. Fungsi monitoring BI hanya mengandalkan laporan bank itu. Akses BI ke informasi bank sangat terbatas sehingga jika terjadi pembobolan, sudah terlambat bagi BI untuk melakukan sesuatu. Kondisi inilah yang perlu dibenahi, artinya ke depan BI tidak boleh hanya mengandalkan laporan dari bank, namun harus proaktif menggali informasi di luar laporan bank.

4) Lebih mengawasi sistem keamanan bank tersebut dari pihak bank maupun dari nasabah. Lalu memperketat pengawasan terhadap siapapun yang menyebarkan uang palsu, mengarahkan kepada seluruh masyarakat Indonesia lebih peka terhadap uang asli supaya tidak tertipu dan selalu memantau setiap transaksi bank dan segera melaporkan pihak bank jika terjadi keanehan di dalam rekening anda. Semisal bunga bank yang tak terlihat, saldo sering berkurang drastis. Dan juga menanamkan diri kita untuk menjaga kerahasiaan password dan segala hal-hal yang bersifat pribadi di bidang keuangan meskipun masih dalam lingkup sanak saudara.

Semoga keamanan bank terus ditingkatkan pengawasannya karena bank adalah salah satu fasilitas negara yang sangat penting dan berhubungan dengan sistem perekonomian negara. Kerahasiaan, keamanan dan pengawasan sangat penting dijaga dimanapun dan kapanpun kita bertransaksi keuangan.







 





spacer